Tema: Perusahaan Efek & Emiten

Materi 4 — Perusahaan Efek & Emiten

Pendalaman mekanisme IPO, peran underwriter, tugas broker/WPPE, konsep emiten & perusahaan publik, serta hak pemegang saham—dengan fokus pada praktik di Indonesia.

CPMK: Memahami mekanisme IPO & aktor emisi efek • Metode: presentasi & diskusi • Penilaian: tugas individu (5%).

Proses IPO (Ringkas)

  1. Persiapan internal: audit laporan keuangan, tata kelola, penunjukan underwriter & konsultan.
  2. Pendaftaran ke OJK: pernyataan pendaftaran & prospektus awal.
  3. Masa penawaran umum: bookbuilding & offering ke publik.
  4. Listing di BEI: saham mulai diperdagangkan di pasar sekunder.

Peran dan Tanggung Jawab

  • Underwriter: Menilai kelayakan, menentukan harga, menyusun prospektus, menjamin penyerapan efek.
  • Broker / WPPE: Perantara jual beli efek antara investor dan BEI, memberi rekomendasi dan layanan nasabah.
  • Emiten: Pihak penerbit efek untuk publik, wajib keterbukaan informasi.

Hak Pemegang Saham

HakPenjelasanContoh
DividenBerhak atas pembagian laba jika diputuskan RUPS.Perusahaan rutin bagi dividen tahunan.
Hak SuaraBerhak memberikan suara dalam RUPS.Pemilihan direksi dan komisaris.
Hak InformasiBerhak mengakses laporan keuangan & informasi publik.Laporan keuangan tahunan BEI.
HMETDHak memesan efek terlebih dahulu saat rights issue.Rights issue perusahaan konstruksi.
Sisa KekayaanHak atas sisa aset pasca likuidasi.Diterima setelah pelunasan utang.

Video YouTube Materi 4

Tonton penjelasan visual tentang praktik IPO & peran perusahaan efek di Indonesia.

Tautan Pendukung Materi