Tema: Perusahaan Efek & Emiten
Materi 4 — Perusahaan Efek & Emiten
Pendalaman mekanisme IPO, peran underwriter, tugas broker/WPPE, konsep emiten & perusahaan publik, serta hak pemegang saham—dengan fokus pada praktik di Indonesia.
CPMK: Memahami mekanisme IPO & aktor emisi efek • Metode: presentasi & diskusi • Penilaian: tugas individu (5%).
Proses IPO (Ringkas)
- Persiapan internal: audit laporan keuangan, tata kelola, penunjukan underwriter & konsultan.
- Pendaftaran ke OJK: pernyataan pendaftaran & prospektus awal.
- Masa penawaran umum: bookbuilding & offering ke publik.
- Listing di BEI: saham mulai diperdagangkan di pasar sekunder.
Peran dan Tanggung Jawab
- Underwriter: Menilai kelayakan, menentukan harga, menyusun prospektus, menjamin penyerapan efek.
- Broker / WPPE: Perantara jual beli efek antara investor dan BEI, memberi rekomendasi dan layanan nasabah.
- Emiten: Pihak penerbit efek untuk publik, wajib keterbukaan informasi.
Hak Pemegang Saham
Hak | Penjelasan | Contoh |
---|---|---|
Dividen | Berhak atas pembagian laba jika diputuskan RUPS. | Perusahaan rutin bagi dividen tahunan. |
Hak Suara | Berhak memberikan suara dalam RUPS. | Pemilihan direksi dan komisaris. |
Hak Informasi | Berhak mengakses laporan keuangan & informasi publik. | Laporan keuangan tahunan BEI. |
HMETD | Hak memesan efek terlebih dahulu saat rights issue. | Rights issue perusahaan konstruksi. |
Sisa Kekayaan | Hak atas sisa aset pasca likuidasi. | Diterima setelah pelunasan utang. |
Video YouTube Materi 4
Tonton penjelasan visual tentang praktik IPO & peran perusahaan efek di Indonesia.